Siap - Siap, PPPK Prov Banten Akan Dilantik. Rencananya Gaji Dirapel

 
    Ilustrasi. Pelantikan PPPK di Kota Tangsel.

Cipasera – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadwalkan pelantikan terhadap 11.737  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  rencananya akan dilangsungkan dua tahap. Tahap pertama sekira 9000 lebih pada 1 Agustus 2025. 

Hal itu diungkapkan oleh  Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD (badan kepegawaian daerah) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman.

Aan menuturkan,  BKD sedang  mengusulkan agar pelantikan dimulai pada 1 Agustus untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua, pelantikan akan dilangsungkan pada 1 Oktober.

“Untuk tahap 1 kita usulkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Agustus. Lalu untuk tahap 2, dijadwalkan 1 Oktober,” kata Aan kepada wartawan, Kamis, (10/7/2025).

Selanjutnya Aan menguraikan,  pelantikan tahap pertama mencakup sekitar 9.000–10.000 orang dan  tahap berikutnya sekitar 1.000 lebih. Lantaran jumlah PPPK yang besar sehingga pelantikan  PPPK di Pemprov Banten berlangsung lebih lambat dibanding kabupaten/kota.

“Ya memang,  kita paling lambat ya, mungkin karena jumlah kita cukup banyak. Dan ini memerlukan waktu serta ruang yang memadai,” ujarnya.

Untuk itulah, rencananya pelantikan akan dilakukan  di area terbuka. Sekarang sedang dicari  lokasi yang tepat  sesuai  kapasitas. Kemungkinan di lapangan Setda (sekretariat daerah). Area tersebut cukup memadai. 

Mengenai gaji PPPK sebagai konsekwensi setelah digaji,  Aan mengatakan,  bahwa gaji PPPK yang dilantik pada 1 Agustus akan dirapel pada bulan September. Artinya, peserta akan menerima dua bulan gaji sekaligus.

“Soal gaji, teknisnya di BPKAD. Tapi informasinya, skema pembayaran akan dirapel, jadi Agustus dan September dibayarkan sekaligus di bulan September,” ujarnya.

Aan juga menambahkan,  proses pengalihan penggajian dari non ASN ke  skema penggajian PPPK ASN kini sedang dilakukan terhadap 11.737 orang yang akan mulai menerima gaji sebagai PPPK mulai Agustus. (Red/BR)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel